I. KETENTUAN UMUM
Setiap siswa-siswi MA NU 08 Pageruyung harus:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memelihara ketertiban dan kebersihan madrasah.
4. Menjaga nama baik madrasah kapanpun dan di manapun.
5. Menghormati kepala madrasah, guru dan seluruh staf akademika Madrasah dan orang yang lebih tua
6. Mengikuti kegiatan atau aktifitas yang telah ditetapkan.
7. Menerima dengan ikhlas perbaikan, saran, nasehat, dan teguran apa pun yang diberikan Kepala madrasah, guru, karyawan, pengurus OSIS tanpa membantah serta tidak dibenarkan campur tangan keluarga atau orang lain.
8. Membawa Al-Qur’an dan Asmaul Husna.
9. Membawa alat sholat (mukena) bagi siswa putri.
10. Mengikuti tadarus Al-Qur’an, membaca Asmaul Husna, do’a setiap pagi sebelum KBM dimulai dan jamaah sholat dhuhur.
11. Berperilaku Akhlakul Karimah sesuai dengan tuntunan Islam, dan berpakaian sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Berbicara dengan sopan dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
13. Tidak bertato.
14. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Madrasah.
II. KHUSUS
A. WAKTU KEGIATAN BELAJAR MADRASAH
1. Bel tanda masuk madrasah : jam 07:00 WIB.
2. Pelajaran jam pertama dimulai jam 07:00 WIB.
3. Sebelum pelajaran jam pertama dimulai terlebih dahulu Tadarus Al-Qur’an di mushola MA NU 08 Pageruyung, membaca Asmaul Husna bersama – sama dipimpin oleh petugas dan membaca do’a terakhir dipimpin oleh ketua kelas / guru.
4. Siswa yang datang terlambat harus minta ijin masuk kelas kepada guru piket / guru BK.
5. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan lain wajib membawa surat ijin dari orang tua/ wali. Surat ijin berlaku hanya 2 (dua) hari, ketidakhadiran lebih dari dua hari wajib menyerahkan surat ijin baru.
6. Siswa yang tidak masuk madrasah karena sakit wajib memberitahukan melalui surat yang ditandatangani oleh orang tua/ wali. Siswa tidak masuk lebih dari 3 (tiga) hari karena sakit orang tua/ wali wajib menyerahkan surat keterangan dokter.
7. Waktu jam pelajaran kosong karena guru berhalangan hadir, ketua kelas minta keterangan kepada guru piket atau waka kurikulum.
8. Siswa tidak dibenarkan meninggalkan pelajaran tanpa ijin guru atau wali kelas.
9. Siswa DILARANG:
a. Merokok di dalam kelas, di lingkungan Madrasah, waktu berangkat, istirahat dan pulang dari KBM.
b. Siswa dilarang membawa kartu judi, barang porno, petasan atau sejenisnya.
c. Melompat pagar atau jendela.
d. Terlibat perjudian baik langsung maupun tidak langsung.
e. Menjadi salah satu anggota geng yang dapat mengganggu ketertiban madrasah / masyarakat.
f. Melakukan kegiatan lain yang dapat merusak nama baik madrasah.
10. Siswa dilarang mendahului guru waktu meninggalkan kelas pada saat istirahat atau pulang dari madrasah.
11. Siswa tidak diperkenankan jajan atau membeli suatu apapun kecuali di kantin/ toko madrasah selama waktu KBM.
12. Siswa dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji seperti: mencuri, pacaran, berkelahi, dan menghina sesama siswa baik di madrasah maupun di luar madrasah.
13. Siswa wajib mengatur rambut dan berdandan rapi dan sopan.
a. Putra : Rambut tidak menutupi telinga, melebihi krah baju, disemir, dikliwir, gundul, gondrong panjang depan, samping, belakang, tidak berjambang dan tidak berjenggot.
b. Dilarang memelihara kuku panjang dan mengecat kuku,
c. Dilarang menggunakan cat bibir dan pemerah pipi, celak dan mode yang tidak semestinya,
d. Siswa wajib menjaga 7K. (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan).
e. Siswa wajib menjadi anggota OSIS, IPNU, IPPNU dan taat terhadap AD/ART OSIS, IPNU, IPPNU.
f. Siswa wajib memelihara perlengkapan dan keutuhan perlengkapan dan gedung madrasah.
g. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang diselenggarakan madrasah.
h. Siswa wajib menguikuti Upacara Bendera dengan tertib, khidmat dan lancar di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh madrasah.
14. Siswa dilarang bertingkah laku tidak sopan di madrasah, dalam perjalanan berangkat maupun pulang.
15. Siswa dilarang memakai perhiasan berharga kecuali anting – anting bagi anak putri.
16. Siswa yang berkendaraan dilarang :
a. Memarkir kendarannya di luar komplek madrasah dan meletakkan kontaknya di kantor guru.
b. Membunyikan mesin kendaraan dengan suara keras/bising selama dilingkungan madrasah.
c. Siswa yang membawa mobil wajib menempatkannya di luar halaman madrasah kecuali turun hujan.
17. Dilarang membawa HP ke dalam ruangan kelas.
18. Pra pembelajaran dan selama proses KBM :
a. Peserta didik wajib memakai masker.*(minimal membawa 2 untuk ganti)
b. Peserta didik tidak saling bersentuhan dan bersalaman,*
c. Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar.*
d. Peserta didik beserta semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter.*
e. Peserta didik dianjurkan membawa bekal dari rumah masing-masing
19. Tata tertib secara lebih terinci beserta point bobot pelanggaran diatur pada bagian tersendiri.
*(berlaku selama masa pandemi covid 19)
B. PAKAIAN SERAGAM
Siswa wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di madrasah:
1. Hari Senin–Selasa : Atas putih, bawah abu–abu, berdasi, bertopi, dan sepatu hitam berkaos kaki putih.
2. Hari Rabu–Kamis : Atas batik ma’arif, bawah hitam, bersepatu dan berkaos kaki.
3. Hari Jum’at–Sabtu : Seragam Almamater bagi kelasX, XI, XII sepatu hitam berkaos kaki hitam.
4. Baju putra dimasukan dan putri di keluarkan serta berikat pinggang .
5. Pakaian sesuai dengan model yang ditentukan oleh Madrasah.
6. Siswa yang datang ke madrasah di luar jam pelajaran, wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
C. UPACARA
1. Upacara dilaksanakan secara regular tiap hari senin 2 minggu sekali.
2. Hari – hari besar nasional akan diumumkan.
3. Seragam sesuai dengan harinya, kecuali ada pengumuman khusus.
I. BOBOT POIN PELANGGARAN TATA TERTIB MADRASAH
Siswa yang melanggar tata tertib Madrasah akan dikenakan sanksi dalam bentuk poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila seorang siswa telah mencapai skor 250 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan ke orang tua (dikeluarkan dari madrasah). Adapun bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:
I. KEPRIBADIAN
A. KETERTIBAN
1.
Membuat
keributan atau kegaduhan dalam kelas saat berlangsungnya KBM 5
2.
Masuk
lingkungan Madrasah dengan loncat pagar 10
3.
Keluar
lingkungan Madrasah dengan loncat pagar 10
4. Jajan diluar lingkungan madrasah 5
5.
Makan
dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya KBM 5
6.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya 5
7.
Membawa
benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar 5
8.
Bercerita
ketika ada tadarus Al-Qur’an 10
9.
Merusak
atau menghilangkan barang milik madrasah, guru, karyawan, atau teman 10
10.
Mengotori
(mencorat – coret) benda milik madrasah, guru, karyawan atau teman 20
11.
Tidak
membawa buku pelajaran 25
12.
Bertengkar
/ pertengkaran di lingkungan madrasah 50
13.
Mengambil
(mencuri) barnag milik madrasah, guru, karyawan, atau teman
150
B. ROKOK
1.
Merokok
dilingkungan
madrasah, waktu berangkat atau pulang 50
2.
Menyimpan
atau membawa rokok ke madrasah 10
C. BUKU / MAJALAH / CD TERLARANG
1.
Memperjualbelikan
buku , majalah, atau CD terlarang 75
2. Mempertontonkan, meniyimpan, Gambar, Vidio terlarang dari HP 75
D. SENJATA
1.
Membawa
senjata tajam tanpa ijin 10
2.
Memperjualbelikan
senjata tajam di madrasah 15
3.
Menggunakan
senjata tajam untuk mengancam 50
4.
Menggunakan
senjata tajam untuk melukai 50
E. OBAT / MINUMAN TERLARANG
1.
Membawa
obat/ minuman terlarang 100
2.
Menggunakan
obat/ minuman terlarang di lingkungan madrasah 250
3.
Memperjual
belikan obat/ minuman terlarang 250
F. PERKELAHIAN
1.
Disebabkan
oleh siswa dalam madrasah (intern) 50
2.
Disebabkan
oleh siswa dengan madrasah lain 75
3.
Antar
siswa 50
G. PELANGGARAN TERHADAP KEPALA MADRASAH, GURU DAN KARYAWAN
1.
Melawan
kepala madrasah, Guru atau Karyawan 100
2.
Pelanggaran disertai ancaman 150
3. Pelanggaran disertai pemukulan 250
H. PACARAN
1. Pacaran(dilingkungan madrasah,berangkat atau pulang) 50
2. Hamil dengan atau tanpa nikah, berbuat mesum di lingkungan madrasah 250
3. Melakukan perbuatan yang tidak senonoh, tercela dan asusila 250
II. KERAJINAN
A. KETERLAMBATAN
1.
Terlambat
masuk karena ijin 5
2. Terlambat masuk karena diberi tugas guru 5 poin
3. Terlambat masuk Madrasah lebih dari 10 menit
Satu
kali 5
Dua
kali 10
Tiga
kali 15
4.
Terlambat
masuk karena alasan yang dibuat – buat 5
5. Keluar kelas diluar jam istirahat
6.
Ijin
keluar saat proses belajar mengajar berlangsung dan tidak kembali 25
7.
Pulang
tanpa ijin / bolos
25
B. KEHADIRAN
1. Siswa tidak masuk karena
Sakit
tanpa keterangan surat 5
Ijin
tanpa keterangan 5
Alpa 10
2.
Tidak
mengikuti kegiatan belajar (membolos) 25
3.
Siswa
tidak masuk dengan keterangan palsu 50
4.
Siswa
keluar kelas waktu proses belajar berlangsung tanpa ijin
25
5.
Tidak
ikut sholat jamaah 25
II. KERAPIAN
A. PAKAIAN
1.
Memakai
seragam tidak rapi/ tidak dimasukkan 5
2.
Siswa
putri memakai seragam ketat 5
3.
Salah
memakai baju, rok, celana, atau kaos kaki 5
4.
Tidak
memakai ikat pinggang 5
5.
Salah
memakai sepatu (tidak sesuai ketentuan) 5
6.
Tidak
memakai kaos kaki 5
7.
Tidak
memakai kaos dalam bagi anak putri 5
8.
Siswa
putri memakai perhiasan selain anting–anting 5
9.
Siswa
putra memakai perhiasan atau aksesoris (kalung, gelang, dll) 10
10.
Memakai
topi yang bukan topi identitas madrasah di ligkungan madrasah 25
B. RAMBUT
1.
Panjang
melampaui batas ketentuan (telinga, alis dan krah baju)
50
2.
Pendek
/ dicukur / ditata tidak rapi 50
3.
Dicat
warna – warni 50
4.
Botak 50
Catatan :
Angka Kredit ini dihitung dan berlaku untuk satu tahun pelajaran
I. PELANGGARAN TATA TERTIB
Sanksi Pelanggaran dalam bentuk :
1. Teguran secara lisan, peringatan atau nasehat.
2. Teguran secara tertulis dengan mengisi buku pelanggaran.
3. Dikenakan denda sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
4. Memanggil orang tua/ wali ke madrasah dan membuat pernyataan tertulis,
jika mencapai kredit.5. Pemberian skorsing dalam jangka waktu tertentu:
a.
Skorsing
3 hari, jika mencapai kredit 100
b.
Skorsing
6 hari, jika mencapai kredit 150
6.
Dikembalikan
ke Orang tua/ Wali jika mencapai kredit 250
II. PENGHARGAAN
Penghargaan diberikan kepada siswa yang mematuhi tata tertib dengan baik, yaitu berupa:
1. Pemberian piagam dan tabungan/ beasiswa yang menduduki parallel (peringkat I)
2. Pemberian nilai kepribadian yang baik pada buku raport.
III. HAL – HAL YANG BELUM DIATUR DALAM TATA TERTIB INI, AKAN DITENTUKAN SESUAI DENGAN KEBIJAKSANAAN MADRASAH
Ditetapkan di : (Kota ....)
Tanggal : Juli 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar